Senin, 14 Januari 2013

Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan CPNS baik dari jalur pelamar umum, maupun dari jalur Kategori 1 & 2

Dengan adanya Juknis dan Juklak tersebut, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai).

Sebelumnya, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberkasan honorer K1 yang sudah clear. Ini sebagai reward bagi instansi yang tidak memuat data honorer K1 palsu alias dimanipulasi. 


Perka BKN No 9 Tahun 2012 tersebut dapat di unduh disini

Semoga Bermanfaat