72.000 tenaga honorer kategori I menjadi PNS tahun ini
Pemerintah sudah memutuskan untuk mengangkat 72.000
tenaga honorer kategori I menjadi PNS. Tenaga honorer kategori I adalah
mereka yang penghasilannya dibiayai anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pengangkatan tenaga honorer tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS yang diteken Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, 16 Mei 2012. Sebagai gambaran, dari tahun 2005
hingga 2009, pemerintah telah mengangkat 880.000 tenaga honorer menjadi
PNS.
Eko Sutrisno, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN), mengungkapkan, sebetulnya total ada sekitar 152.000 tenaga
honorer kategori I. Namun, dari jumlah itu, pemerintah hanya menyediakan
kuota 72.000 kursi.
Maka dari itu, proses seleksi pun
dilakukan pemerintah. Caranya dengan melakukan verifikasi data dan uji
publik para tenaga honorer. Mereka yang memenuhi persyaratan akan
diangkat menjadi PNS.
Ada 523 instansi pemerintah pusat dan
daerah yang mengajukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dari
jumlah itu, sudah 429 instansi yang melaporkan hasil seleksi. "Sedangkan
94 instansi masih proses verifikasi," kata Eko, akhir pekan lalu.
Nah, dari 429 instansi yang sudah melaporkan hasil seleksi, menurut
Eko, data dari 111 instansi sudah dinyatakan jelas dan tidak bermasalah.
Sejatinya, proses verifikasi tenaga honorer ini terbilang lambat.
Sebab, pemerintah menargetkan setiap instansi menyerahkannya pada April
lalu. Tetapi, banyak yang molor sehingga pemerintah memberi perpanjangan
waktu hingga akhir bulan ini.
Ramli Effendi Naibaho, Deputi
Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan, bulan Juli hingga Agustus
nanti pemerintah mulai menyusun belanja pegawai untuk RAPBN 2013. "Jadi,
kami harus tahu berapa penambahan tenaga honorer yang diangkat PNS
supaya ada anggarannya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar