Senin, 14 Januari 2013

Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan CPNS baik dari jalur pelamar umum, maupun dari jalur Kategori 1 & 2

Dengan adanya Juknis dan Juklak tersebut, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai).

Sebelumnya, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberkasan honorer K1 yang sudah clear. Ini sebagai reward bagi instansi yang tidak memuat data honorer K1 palsu alias dimanipulasi. 


Perka BKN No 9 Tahun 2012 tersebut dapat di unduh disini

Semoga Bermanfaat

Senin, 04 Juni 2012

K2 Diangkat Jadi CPNS Hingga 2014

Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD atau kategori dua (K2) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014.

Hal ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara bertahap mulai 2013. Di dalam Peraturan Pem
erintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui serangkaian tes.

"Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, di Jakarta, Minggu, 3 Juni.

Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini, dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium perguruan tinggi negeri yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Pelaksanaan ujian tertulis di instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi," jelas Eko.

Sementara itu, tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan khusus. Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.

"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," ungkap Eko Prasojo.

72.000 tenaga honorer kategori I menjadi PNS tahun ini

Pemerintah sudah memutuskan untuk mengangkat 72.000 tenaga honorer kategori I menjadi PNS. Tenaga honorer kategori I adalah mereka yang penghasilannya dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pengangkatan tenaga honorer tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 16 Mei 2012. Sebagai gambaran, dari tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah mengangkat 880.000 tenaga honorer menjadi PNS.

Eko Sutrisno, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan, sebetulnya total ada sekitar 152.000 tenaga honorer kategori I. Namun, dari jumlah itu, pemerintah hanya menyediakan kuota 72.000 kursi.

Maka dari itu, proses seleksi pun dilakukan pemerintah. Caranya dengan melakukan verifikasi data dan uji publik para tenaga honorer. Mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS.

Ada 523 instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dari jumlah itu, sudah 429 instansi yang melaporkan hasil seleksi. "Sedangkan 94 instansi masih proses verifikasi," kata Eko, akhir pekan lalu.

Nah, dari 429 instansi yang sudah melaporkan hasil seleksi, menurut Eko, data dari 111 instansi sudah dinyatakan jelas dan tidak bermasalah.

Sejatinya, proses verifikasi tenaga honorer ini terbilang lambat. Sebab, pemerintah menargetkan setiap instansi menyerahkannya pada April lalu. Tetapi, banyak yang molor sehingga pemerintah memberi perpanjangan waktu hingga akhir bulan ini.

Ramli Effendi Naibaho, Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan, bulan Juli hingga Agustus nanti pemerintah mulai menyusun belanja pegawai untuk RAPBN 2013. "Jadi, kami harus tahu berapa penambahan tenaga honorer yang diangkat PNS supaya ada anggarannya," ujarnya.

Awal 2013 Honorer K1 Sudah Terima SK PNS

RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012.

Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu.

Tapi sejatinya yang ditunggu bukanlah PP 56 itu. Status resmi sebagai PNS lah yang mereka nantikan. Kapan? Jangan-jangan molor-molor lagi sebagimana halnya lamanya PP 56 itu diterbitkan? Jangan-jangan terbitnya PP ini hanya angin surga sesaat guna meredakan jeritan protes para honorer?

Nah, silakan ikuti komenter Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di bawah ini, saat diwawancarai wartawan JPNN Mesya Mohammad, kemarin (3/6).

Terbitnya PP 56 disambut gembira para honorer tertinggal. Bagaimana tanggapan Anda?
Alhamdulillah. Paling tidak ini jadi bukti kalau pemerintah memang serius bekerja dan memperhatikan para honorer tertinggal.

Lantas, kapan mereka diangkat jadi CPNS?
Insya Allah semuanya diangkat tahun ini. Apalagi anggarannya sudah disiapkan pemerintah. Namun, mekanismenya memang sekarang sedang dibahas pemerintah. Apakah honorer K1 yang sudah clear (4.517 honorer di 111 instansi pusat dan daerah) diangkat duluan atau dilakukan serentak, menunggu data honorer K1 yang diverifikasi dan validasi ulang. Anda tahu sendiri kan, banyak laporan pengaduan yang sedang ditelaah tim pusat. Otomatis, pemberkasan CPNS-nya menjadi tertunda. Sebab, syarat pemberkasan CPNS harus clear semuanya. Artinya kalau di satu instansi ada satu atau dua yang bermasalah, maka itu harus diselesaikan dulu. Memang, pengangkatan secara serentak ini akan membuat honorer yang sudah clear harus menunggu lama. Karena itu, sedang kami bahas yang sudah clear saja dulu yang diproses pemberkasannya sekitar Agustus-September. Setelah itu honorer K1 yang bermasalah. Tapi semuanya diangkat tahun ini dengan kuota yang kita siapkan maksimal 72 ribu.

Jika diangkat tahun ini, tahun depan bisa terima SK dong Pak?
Iya, sama seperti pengangkatan CPNS dari pelamar umur. Jadi begitu data verifikasi validasi (verval) sudah clear (hasil uji publik), honorer akan masuk ke tahap pemberkasan. Di sini datanya akan diverifikasi lagi oleh Badan Kepegawaian Negara untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). Jika dalam pemberkasan ini ditemukan (atau ada laporan) data yang tidak benar, si CPNS bisa dianulir. Kalau datanya sudah benar, awal 2013, mereka sudah bisa mendapatkan NIP.

Bagaimana dengan honorer K2?
Di dalam PP 56 Tahun 2012, aturannya sudah sangat jelas. Di mana honorer K2 akan diangkat CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai 2014. Pengangkatannya dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Pelaksanaannya dilakukan serentak mulai 2013 dan hanya satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium PTN. Untuk penentuan kelulusan bagi honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan Menpan-RB, Mendikbud, dan konsorsium PTN.

Bagaimana mekanisme pengumuman kelulusan ujian tertulisnya?
Untuk pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan oleh Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. Yang lulus, bisa mengikuti tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang, honorer K2-nya bisa diangkat CPNS sesuai jumlah dan formasi yang ditetapkan Menpan-RB sampai 2014. Jadi, honorer K2nya diangkat bertahap mulai 2013 dan 2014. Kalau diangkat sekaligus, dikhawatirkan anggaran negara tidak mencukupi dan akan mengganggu formasi pelamar umum.

Honorer K1 bisa dianulir bila ada temuan data dimanipulasi, bagaimana dengan K2?
Sama juga. Prinsipnya, semua tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Sekadar penegasan saja Pak. PP 56 ini menjadi akhir dari penuntasan masalah honorer tertinggal atau akan ada PP baru lagi Pak?
Ini sudah endingnya. Pengangkatan honorer K1 yang dimulai sejak 2005, berakhir tahun ini. Tahun depan tidak ada lagi. Yang diangkat tahun depan hingga 2014 hanya honorer K2.***

AKHIRNYA RPP HONORER DITEKEN SBY

Setelah ditunggu bertahun-tahun, akhirnya rancanan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diteken Presiden SBY. Meskipun sudah disahkan, pengangkatan tidak bisa dilakukan dengan segera.

Setelah disahkan, RPP itu secara resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS. Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini.

Ada beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini. Di antaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori 1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, alokasi disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.

Sementara untuk penuntasan pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dari APBN/APBD atau disebut honorer Kategori 1 (K1) dikebut pada 2013 sampai 2014. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini dilakukan secara bertahap dan harus mengikuti ujian tertulis sesama tenaga honorer K2.

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan meskipun PP pengangkatan honorer menjadi CPNS sudah disahkan, bukan berarti pemberkasan bisa dilakukan saat ini juga. Eko menerangkan, sampai saat ini seluruh instansi yang memiliki tenaga honorer K1 belum menuntaskan uji publik.

Eko mengatakan, instansi pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer dan wajib menggelar uji publik sejumlah 523 instansi. Dari jumlah tersebut, instansi yang sudah menyelesaikan dan melaporkan hasil uji publik sebanyak 428 unit. "Tapi bukan berarti yang sudah uji publik tidak ada persoalan yang menjadi ganjalan," katanya di Jakarta kemarin.

Jika dikupas lagi, dari 428 instansi yang sudah melakukan uji publik, hanya adalah 111 instansi yang benar-benar clear hasil uji publiknya. Ke-111 unit instansi itu tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Uji publik dianggap clear karena tidak ada pengaduan, keberatan, dan sanggahan dari masyarakat.

Eko menuturkan, dari 111 instansi yang sudah clear hasil uji publiknya itu tercatat ada 4.517 orang honorer. Dia mengaku masih harus konsultasi dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Eko masih butuh pertimbangan apakah 4.517 tenaga honorer ini diangkat dulu atau harus menunggu yang lainnya tuntas. Dia tidak ingin muncul polemik ketika para honorer tadi diangkat menjadi CPNS.

Meskipun belum ada kebijakan resmi, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli E. Naibaho secara pribadi baharap tenaga honorer yang sudah clear itu diangkat menjadi CPNS dulu. "Sehingga bisa menjadi contoh bagi instansi lain supaya segera menyelesaikan uji publik," kata dia.

Ramli mengatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS berjalan sepanjang 2012. Dia berharap, masyarakat bisa bersabar. Pemerintah meminta adanya verifikasi yang ketat. Sehingga jangan sampai pengesahan menjadi CPNS ini jatuh ke tenaga honorer yang tidak layak. (jpnn/sil)
PP Nomor 56 Tahun 2012  dapat didownload disini