Setelah ditunggu bertahun-tahun, akhirnya
rancanan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS diteken Presiden SBY. Meskipun sudah disahkan, pengangkatan tidak
bisa dilakukan dengan segera.
Setelah disahkan, RPP itu secara resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honroer menjadi CPNS. Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei
lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu
tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini.
Ada beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS ini. Di antaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori
1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, alokasi
disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga
honorer K1.
Sementara untuk penuntasan pengangkatan tenaga honorer yang
penghasilannya tidak dari APBN/APBD atau disebut honorer Kategori 1 (K1)
dikebut pada 2013 sampai 2014. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini
dilakukan secara bertahap dan harus mengikuti ujian tertulis sesama
tenaga honorer K2.
Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan meskipun PP pengangkatan
honorer menjadi CPNS sudah disahkan, bukan berarti pemberkasan bisa
dilakukan saat ini juga. Eko menerangkan, sampai saat ini seluruh
instansi yang memiliki tenaga honorer K1 belum menuntaskan uji publik.
Eko mengatakan, instansi pusat maupun daerah yang memiliki tenaga
honorer dan wajib menggelar uji publik sejumlah 523 instansi. Dari
jumlah tersebut, instansi yang sudah menyelesaikan dan melaporkan hasil
uji publik sebanyak 428 unit. "Tapi bukan berarti yang sudah uji publik
tidak ada persoalan yang menjadi ganjalan," katanya di Jakarta kemarin.
Jika dikupas lagi, dari 428 instansi yang sudah melakukan uji publik, hanya adalah 111 instansi yang benar-benar clear hasil uji publiknya. Ke-111 unit instansi itu tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Uji publik dianggap clear karena tidak ada pengaduan, keberatan, dan sanggahan dari masyarakat.
Eko menuturkan, dari 111 instansi yang sudah clear hasil uji
publiknya itu tercatat ada 4.517 orang honorer. Dia mengaku masih harus
konsultasi dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Eko masih butuh pertimbangan apakah
4.517 tenaga honorer ini diangkat dulu atau harus menunggu yang lainnya
tuntas. Dia tidak ingin muncul polemik ketika para honorer tadi diangkat
menjadi CPNS.
Meskipun belum ada kebijakan resmi, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM)
Aparatur Kemen PAN-RB Ramli E. Naibaho secara pribadi baharap tenaga
honorer yang sudah clear itu diangkat menjadi CPNS dulu.
"Sehingga bisa menjadi contoh bagi instansi lain supaya segera
menyelesaikan uji publik," kata dia.
Ramli mengatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS berjalan
sepanjang 2012. Dia berharap, masyarakat bisa bersabar. Pemerintah
meminta adanya verifikasi yang ketat. Sehingga jangan sampai pengesahan
menjadi CPNS ini jatuh ke tenaga honorer yang tidak layak. (jpnn/sil)
PP Nomor 56 Tahun 2012 dapat didownload disini